top of page

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Diterapkan, Pedagang Tetap Bisa Berjualan di Zona yang Ditentukan

Diperbarui: 15 menit yang lalu

JEMBRANA - AnalisaPost | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan sterilisasi kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, dan Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, sejak Rabu (5/8/26).

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Diterapkan, Pedagang Tetap Bisa Berjualan di Zona yang Ditentukan
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Diterapkan, Pedagang Tetap Bisa Berjualan di Zona yang Ditentukan (Foto: Div)

Kebijakan tersebut membatasi akses masyarakat ke sejumlah area operasional pelabuhan, termasuk bagi pedagang asongan yang selama ini berjualan hingga ke dalam kapal.


Namun, penerapan sterilisasi tidak berarti aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan dihentikan seluruhnya. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan pada area yang telah ditentukan pengelola, tetapi tidak diperkenankan memasuki zona steril atau kawasan operasional yang hanya diperuntukkan bagi pengguna jasa dan pihak yang berkepentingan.


Plh Supervisi Pelabuhan Gilimanuk Hizkya Sandrianto, menjelaskan sterilisasi dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban kawasan pelabuhan. Menurutnya, pembatasan ditujukan pada akses menuju area tertentu, bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang.


"Pedagang asongan tidak boleh masuk ke area steril. Tetapi mereka tetap bisa berjualan di area yang sudah ditentukan di luar zona tersebut," jelas Hizkya kepada awak media AnalisaPost saat ditemui, Selasa (11/8/26).


Ia mengatakan, dalam penerapannya kawasan pelabuhan dibagi berdasarkan zona dengan batas akses yang telah ditentukan. Pedagang asongan, pedagang makanan dan minuman, nelayan, maupun masyarakat yang tidak memiliki kepentingan operasional tidak diperbolehkan memasuki area tertentu, termasuk naik ke kapal.


Untuk memastikan batas kawasan dipahami masyarakat, ASDP telah memasang rambu-rambu serta menyampaikan imbauan secara berkala melalui pengeras suara.


"Sudah ada rambu-rambu dan imbauan. Pedagang atau pihak yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk ke atas kapal maupun ke area tertentu yang sudah ditetapkan," ujarnya sambil menunjuk ke layar monitor CCTV.


Sebagai Plh Supervisi Pelabuhan Gilimanuk Hizkya Sandrianto mengatakan penerapan sterilisasi telah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan yang diterapkan secara serentak di enam pelabuhan utama ASDP, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar.


"Mulai Rabu (5/8/2026), sterilisasi kawasan di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang mulai diterapkan secara penuh," katanya.


Menurut Hizkya, sterilisasi tidak hanya berkaitan dengan pembatasan keluar-masuk kawasan pelabuhan, tetapi juga perubahan tata kelola operasional dengan dukungan teknologi digital. Sistem tersebut digunakan agar orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi serta termonitor.

Plh Supervisi Pelabuhan Gilimanuk Hizkya Sandrianto menunjukkan sistem pemantauan CCTV kawasan pelabuhan
Plh Supervisi Pelabuhan Gilimanuk Hizkya Sandrianto menunjukkan sistem pemantauan CCTV kawasan pelabuhan (Foto: Div)

Penerapan dilakukan melalui teknologi Face Recognition, registrasi digital, One Gate System, serta pengaturan akses berdasarkan zonasi. Sistem ini juga ditujukan untuk meningkatkan akurasi manifes penumpang sekaligus memperkuat aspek keamanan dan keselamatan pelayaran.


Di Pelabuhan Gilimanuk, kawasan pelabuhan dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 merupakan area terbuka yang dapat diakses masyarakat, termasuk fasilitas umum dan kawasan komersial. Zona 2 diperuntukkan bagi penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket. Sedangkan Zona 3 merupakan kawasan vital yang hanya dapat dimasuki petugas atau pihak yang memiliki kewenangan.


Dengan pembagian tersebut, pengantar tanpa tiket, pedagang yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, calo, serta pihak yang membawa barang berbahaya tidak diperbolehkan memasuki area terbatas.


Vendor dan kontraktor juga diwajibkan mengikuti prosedur pengelola pelabuhan, termasuk melakukan pelaporan dan menggunakan alat pelindung diri sesuai ketentuan.


Hizkya menegaskan, penataan tersebut diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan pelabuhan.


Menurutnya, pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi sepanjang berada di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kawasan operasional pelabuhan.


Selain penataan pedagang, ASDP juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan pembelian tiket penyeberangan. Pengguna jasa dianjurkan membeli tiket melalui aplikasi maupun laman resmi Ferizy. Masyarakat yang menggunakan jasa agen penjualan tiket juga diminta memastikan data penumpang yang dicantumkan sesuai dengan identitas sebenarnya.


Ketepatan data tersebut penting karena informasi pada tiket berkaitan dengan manifes penumpang. ASDP masih menemukan adanya tiket dengan data yang tidak sesuai dengan identitas penumpang.


"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar agen benar-benar mengisi data sesuai KTP atau identitas pengguna jasa," terang Hizkya.

Penerapan sterilisasi kawasan mengatur akses masyarakat dan kendaraan sesuai zona yang telah ditetapkan pengelola pelabuhan.
Penerapan sterilisasi kawasan mengatur akses masyarakat dan kendaraan sesuai zona yang telah ditetapkan pengelola pelabuhan. (Foto: Div)

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, tiket dapat dikembalikan untuk dilakukan pembelian ulang. ASDP juga meminta pihak perbankan melakukan pengawasan terhadap agen. Agen yang berulang kali melakukan kesalahan pengisian data dapat dikenai tindakan, termasuk penghentian akses sebagai agen.


Ketentuan tersebut berkaitan dengan keselamatan pelayaran karena jumlah penumpang di setiap kapal harus sesuai kapasitas yang ditetapkan. Kapasitas kapal disesuaikan dengan karakteristik kapal, kemampuan mesin, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.


Dengan demikian, operasional penyeberangan tidak hanya mempertimbangkan jumlah tiket yang terjual, tetapi juga kapasitas kapal, kondisi teknis, faktor keselamatan, serta keputusan pihak yang memiliki kewenangan terhadap pelayaran.


Penerapan sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk pada akhirnya diarahkan untuk menata aktivitas berdasarkan fungsi kawasan. Pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi pada zona yang diperbolehkan, sementara area operasional dan vital dibatasi bagi pihak yang berkepentingan.


ASDP berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa menghilangkan ruang ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di sekitar pelabuhan. (Che/Dna)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya