Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api Terima Santunan Rp 435,6 Juta
- analisapost

- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca
BEKASI - analisapost.com | Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp 435.624.820. Santunan tersebut diberikan karena korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja beserta keluarganya dari berbagai risiko. Hal itu disampaikan usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/26).
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp 435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli.
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.
Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp 10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp 166.500.000.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang adil dan inklusif.(*)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar