top of page

Akui Rusak Kantor SAVY Amira, Jaksa Tuntut Laksamana Sigit 1 Tahun 2 Bulan

  • Gambar penulis: analisapost
    analisapost
  • 00false00 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
  • 2 menit membaca

SURABAYA - analisapost.com |  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya (SP) dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Women's Crisis Center (WCC) Surabaya.

Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dalam sidang ketiga tuntutan kasus perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira di Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto:Div)
Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dalam sidang ketiga tuntutan kasus perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira di Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto:Div)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ketiga yang berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/26), dengan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.


Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui telah melakukan perusakan terhadap Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Perempuan SAVY Amira Women's Crisis Center (WCC) yang berlokasi di Jalan Kemlaten Baru Barat, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.


Berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, peristiwa perusakan tersebut diawali dengan serangkaian teror yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Selain mengirimkan sejumlah pesan, terdakwa juga beberapa kali mendatangi langsung kantor yayasan.


Salah seorang saksi menjelaskan, perkara ini bermula ketika terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Dalam pesannya, terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan dari akun media sosial bernama "berantaspk" yang menurutnya berisi konten yang menyudutkan dirinya.


Terdakwa juga meminta agar unggahan tersebut dihapus, serta meminta pendampingan dari Yayasan SAVY Amira untuk membuat laporan ke kepolisian. Selain itu, ia meminta yayasan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tidak memiliki hubungan dengan akun media sosial tersebut.


Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun "berantaspk".


Menurut keterangan saksi, penolakan tersebut membuat terdakwa emosi. Pesan-pesan yang sebelumnya berisi permintaan klarifikasi kemudian berubah menjadi ancaman. Salah satu pesan yang dikirimkan terdakwa berbunyi, "Kalau begini caranya, mohon izin perang." Pada hari yang sama, terdakwa kembali mengirimkan pesan bernada serupa dengan tulisan, "Izin lempar pesan lagi."

Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/26)
Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/26) (Foto: Div)

Saksi juga menerangkan bahwa pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan cara melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak dan tidak dapat digunakan.


Aksi serupa kembali dilakukan pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melempar kaca jendela menggunakan batu hingga pecah. Selain itu, terdakwa juga melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.


Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dan Yayasan SAVY Amira mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.


Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


Usai sidang terdakwa tampak menangis dalam pelukan ibunya. Ia terlihat menyesali perbuatannya saat meninggalkan ruang sidang. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya