top of page

Ketika Pengungkap Kasus Narkoba Dimutasi, Publik Berhak Bertanya: Di Mana Keadilan?

57 menit yang lalu
3 menit membaca

SURABAYA - analisapost.com | Halo, warga Indonesia. Sudahkah kita melihat penegakan hukum di negeri ini secara lebih kritis? Sebab, keadilan bukan hanya tentang siapa yang ditangkap, tetapi juga bagaimana mereka yang menjalankan tugas penegakan hukum diperlakukan oleh institusinya sendiri.

Patung Dewi Keadilan dan masyarakat yang menyaksikan menjadi simbol tuntutan transparansi, kesetaraan hukum, serta keadilan bagi semua pihak.
Patung Dewi Keadilan dan masyarakat yang menyaksikan menjadi simbol tuntutan transparansi, kesetaraan hukum, serta keadilan bagi semua pihak.(Ilustrasi)

Keputusan memutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus narkoba memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Mengapa personel yang berasal dari satuan pengungkap perkara tersebut justru mengalami pergeseran jabatan dalam waktu berdekatan dengan penangkapan para pejabat publik?


Pertanyaan ini bukan berarti setiap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan harus kebal dari mutasi atau evaluasi. Rotasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Namun, ketika keputusan mutasi muncul setelah pengungkapan kasus yang melibatkan pejabat politik, transparansi menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.


Masyarakat berhak mengetahui apa dasar pertimbangan pemindahan tersebut. Apakah murni untuk kebutuhan organisasi, bagian dari evaluasi kinerja, atau terdapat pertimbangan lain? Tanpa penjelasan yang memadai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Terlebih, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang politik.


Pergeseran jabatan yang terjadi juga memunculkan dugaan kemungkinan adanya intervensi pihak luar. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dijawab melalui klarifikasi serta pemeriksaan yang transparan.


Tujuh Personel Dimutasi, Tertuang dalam Surat Telegram

Pemindahan tugas tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.


Surat telegram itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthie Sulistiawan.


Adapun tujuh personel yang mengalami pergeseran jabatan dan penugasan adalah:

  1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya menjabat Kanit 1, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

  2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

  3. Ipda Andri Kiki, sebelumnya menjabat Kasubnit, dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

  4. Aiptu Sri Ismanto dipindahkan ke Polsek Tegalsari.

  5. Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari.

  6. Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari.

  7. Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.


Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Situasi ini mendorong munculnya harapan agar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko, segera mengevaluasi keputusan tersebut dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.


Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam tubuh kepolisian.


Keadilan Tidak Boleh Berbeda karena Jabatan dan Kekuasaan

Persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai urusan mutasi internal kepolisian. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana prinsip keadilan dan kesetaraan diterapkan dalam kehidupan bernegara.


Masyarakat selama ini diminta untuk menaati hukum. Ketika melakukan pelanggaran, warga biasa dapat berhadapan dengan proses hukum dan berbagai konsekuensinya. Karena itu, wajar apabila masyarakat berharap prinsip yang sama juga berlaku terhadap pejabat publik maupun siapa pun yang memiliki kedudukan dan kekuasaan.


Di sisi lain, aparat yang menjalankan tugas juga harus mendapatkan perlindungan institusional apabila bekerja sesuai prosedur. Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian mengungkap perkara yang melibatkan orang berpengaruh justru berujung pada situasi yang tidak jelas bagi personel yang bersangkutan.


Namun, perlu ditegaskan bahwa mutasi tidak otomatis berarti hukuman ataupun bentuk ketidakadilan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kebijakan yang menimbulkan pertanyaan publik tidak disertai penjelasan yang cukup.


Negara hukum tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil. Integritas penegakan hukum justru diuji ketika perkara menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan, pengaruh, dan kekuasaan.


Jangan Biarkan Publik Berhenti Bertanya

Warga negara tidak boleh hanya menjadi penonton setiap kali muncul persoalan dalam institusi pemerintahan. Masyarakat perlu memahami informasi, mencermati kebijakan, mempertanyakan keputusan yang tidak transparan, serta meminta pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.


Sebab, negara yang baik bukan negara yang tidak pernah memiliki persoalan. Negara yang baik adalah negara yang berani membuka persoalan, mengoreksi kesalahan, dan memastikan hukum berlaku tanpa perlakuan istimewa.


Kasus mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini menjadi salah satu ujian bagi keterbukaan institusi penegak hukum. Publik tidak membutuhkan spekulasi, apalagi tuduhan tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah jawaban yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena pertanyaan-pertanyaan penting tidak pernah dijawab. Sebab, ketika transparansi melemah, kecurigaan tumbuh. Dan ketika keadilan dirasakan berbeda antara mereka yang berkuasa dan masyarakat biasa, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah institusi, melainkan kepercayaan terhadap negara itu sendiri.


Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Hukum harus berdiri sama tinggi dan berlaku sama kuat bagi seluruh warga negara. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya