Usai Ungkap Kasus Narkoba Anggota DPRD, 7 Polisi Polrestabes Surabaya Dimutasi
SURABAYA - analisapost.com | Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah mereka diketahui terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang diduga berpesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.

Pemindahan tugas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan mutasi. Indonesia Police Watch (IPW) bahkan mencurigai adanya kemungkinan intervensi dari pihak tertentu dan meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi kebijakan tersebut.
Mutasi tujuh personel itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari tujuh personel yang dimutasi, tiga di antaranya merupakan perwira. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini bertugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat personel lainnya berasal dari jajaran bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh ditempatkan di Polsek Genteng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui informasi mengenai mutasi tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta persoalan itu dikonfirmasi kepada Polrestabes Surabaya.
"Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan," ucap Jules.
Berawal dari Penangkapan di Hotel
Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari penangkapan tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra dari sejumlah daerah di Jawa Timur pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiganya diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat diduga berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Mereka masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Tujuh orang terindikasi mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N terindikasi menggunakan sabu dan ekstasi.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Gerindra Rekomendasikan Pemecatan
Kasus tersebut juga berujung pada sanksi internal partai. DPD Partai Gerindra Jawa Timur sebelumnya telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi pemecatan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Kharisma menegaskan, partai tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Di tengah bergulirnya kasus narkoba yang menyeret tiga legislator tersebut, mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini menjadi persoalan tersendiri. IPW meminta adanya evaluasi dan penjelasan transparan agar tidak muncul dugaan bahwa personel yang menjalankan penindakan justru mendapat tekanan akibat perkara yang ditanganinya. (Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com






Komentar