Korlantas Polri Berlakukan STNK Digital, Legalitas Setara Dokumen Fisik
JAKARTA - analisapost.com | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital yang memiliki kekuatan hukum setara dengan STNK fisik. Layanan ini dapat diakses pemilik kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai alternatif untuk menunjukkan dokumen kendaraan kepada petugas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa STNK digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," jelas Wibowo.
Ia menambahkan, pengendara dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas apabila tidak membawa dokumen fisik, misalnya karena tertinggal atau alasan lainnya. Namun, dokumen digital yang ditampilkan harus berasal dari aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," beber Wibowo.
Meski memberikan kemudahan bagi pengendara, akses STNK digital dibatasi untuk melindungi data kepemilikan kendaraan. Dokumen tersebut hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, mengatakan pembatasan akses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan data kepemilikan kendaraan.
"STNK digital hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan, karena itu bagian dari data kepemilikan yang bisa ditunjukkan kepada petugas sebagai pengganti STNK fisik," ucap Komarudin.
Selain membatasi akses, STNK digital dirancang agar tidak dapat begitu saja disalin atau diberikan kepada orang lain. Akses dokumen ini terhubung dengan perangkat milik pemilik kendaraan sehingga penggunaannya diharapkan tetap berada dalam kendali pemilik yang sah.
Komarudin menambahkan, pengembangan layanan digital tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari penerapan sistem identitas tunggal atau single identity pada masa mendatang.
"Harapannya ke depan konsep ini adalah single identity," ujarnya.
Cara Membuat STNK Digital melalui Handphone
Masyarakat dapat mengikuti sejumlah langkah untuk mengakses STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Google Play Store.
Buka aplikasi, pilih menu pendaftaran, kemudian masukkan data diri sesuai petunjuk.
Setelah akun terdaftar, pilih menu STNK.
Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan didaftarkan.
Masukkan lima angka terakhir nomor rangka kendaraan.
Ikuti tahapan verifikasi sesuai petunjuk dalam aplikasi hingga STNK digital dapat diakses.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menampilkan informasi kendaraan dalam bentuk digital.
Pemberlakuan STNK digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan sekaligus mendukung pengembangan layanan administrasi kepolisian berbasis digital. Meski demikian, pengguna tetap perlu memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari aplikasi resmi dan dapat diakses oleh pemilik kendaraan yang sah.(Brm)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com






Komentar