top of page

Kritik Keras Tiyo Ardianto Soal MBG Kembali Disorot Usai Kasus Dugaan Korupsi BGN Terungkap

SURABAYA - analisapost.com | Kritik yang pernah dilontarkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Kritik Keras Tiyo Ardianto soal MBG Kembali Disorot Usai Kasus Dugaan Korupsi BGN Terungkap
Kritik Keras Tiyo Ardianto soal MBG Kembali Disorot Usai Kasus Dugaan Korupsi BGN Terungkap (Foto: Div)

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka. Ketiganya langsung menjalani penahanan pada Selasa (3/6/26).


Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan Agung turut melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hingga Rabu siang, penyidik masih belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penahanan para tersangka.


Kasus tersebut kembali mengingatkan publik pada kritik yang sebelumnya disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


Jauh sebelum munculnya kasus dugaan korupsi, Tiyo menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara ketat.


Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.


"Saya melihat ada potensi penyimpangan yang harus diwaspadai sejak awal. Program dengan anggaran sebesar ini membutuhkan pengawasan yang sangat ketat agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujar Tiyo kepada AnalisaPost.


Selain menyoroti aspek pengawasan, Tiyo juga mempertanyakan sumber pendanaan program yang menurutnya berkaitan dengan sektor pendidikan. Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta memperbaiki fasilitas sekolah yang masih belum memadai di sejumlah daerah.


"MBG merupakan Maling Berkedok Gratis. Saya mengatakan demikian karena menurut saya ada potensi korupsi yang terorganisir dengan rapi. Apalagi program MBG itu mengambil dari dana pendidikan, sementara gaji guru tidak menentu dan kondisi sekolah di daerah masih banyak yang tidak layak," kata Tiyo.


Pelaksanaan Program MBG sendiri sempat memunculkan sejumlah polemik di berbagai daerah, mulai dari kasus keracunan massal hingga persoalan kelengkapan perizinan penyedia layanan makanan.


Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional dengan alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada tahun 2026. Seluruh pendanaan program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung program MBG. Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk operasional lapangan yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.


Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran pada pengadaan 32.000 pasang sepatu serta lebih dari 31.000 unit tablet dan televisi yang digunakan dalam pelaksanaan program.


Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG. Nilai transaksi untuk satu titik SPPG disebut-sebut dapat mencapai miliaran rupiah.


Perkembangan penyidikan tersebut memunculkan tuntutan dari berbagai pihak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pejabat di tingkat pusat.


Sejumlah pihak mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun pendirian SPPG.


Seiring berjalannya proses hukum, perhatian publik kini tertuju pada upaya pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya