top of page

Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim Soroti Dampaknya terhadap Satwa

SURABAYA - analisapost.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim Soroti Dampaknya terhadap Satwa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.


Dalam perkara ini, penyidik menduga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10.209.664.735Ā yang berasal dari pengelolaan dana operasional PD TS KBS pada periode 2023–2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliarĀ diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan kerugian negara berasal dari pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


"Dari tahun 2023 sampai tahun 2024 pengeluaran kas yang tidak benar, yang disetujui oleh para pihak yaitu saksi MN selaku Direktur Keuangan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735," ujar Punia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/26).


Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan praktik pengelolaan keuangan yang dilakukan selama CA memimpin KBS. Choirul Anwar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama KBS pada periode 2016-2024.


Menurut Kejati Jatim, salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan rangkap jabatan sehingga tersangka memiliki kendali besar terhadap pengelolaan keuangan perusahaan.


"Di saat yang sama dia menjabat sebagai direktur operasional, kemudian direktur keuangan, jadi rangkap jabatan," kata Punia.


Rangkap jabatan tersebut diduga membuat tersangka memiliki kontrol penuh atas arus keuangan PD TS KBS. Penyidik menduga tersangka merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar seolah-olah sesuai ketentuan, padahal sejumlah dokumen tersebut diduga fiktif.


"Jadi otomatis uang diambil kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya pertanggungjawaban ini tidak benar atau fiktif," jelas Punia.


Selain itu, tersangka diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya. Pengeluaran tersebut disebut turut disetujui oleh saksi MN selaku Direktur Keuangan periode 2023-2024.


Penyidik juga menduga tersangka meminta departemen terkait membuat dan menandatangani dokumen pertanggungjawaban pengeluaran fiktif guna menyamarkan penggunaan dana yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.


Kejati Jatim menyebut dugaan korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya, termasuk kondisi satwa.


Punia menjelaskan anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, perawatan, dan kebutuhan satwa diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Salah satu temuan penyidik berada pada pos anggaran pakan satwa.


"Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ujarnya.


Penyidik menemukan indikasi jumlah anggaran pakan yang dicairkan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat.


Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang dilaporkan tidak berkembang, banyak infrastruktur yang rusak dan kurang terawat, serta tingkat kebersihan kawasan menurun.


Menurut Kejati Jatim, kondisi tersebut turut berdampak pada kesehatan satwa.


"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," terang Punia.


Wali Kota Surabaya Eri CahyadiĀ mengaku telah menaruh kecurigaan terhadap laporan keuangan KBS sejak 2022. Menurutnya, proses audit yang dilakukan saat itu dinilai tidak objektif karena auditor yang digunakan selalu pihak yang sama.


"Pada waktu tahun 2022 saya selalu bilang, 'Ini kok yang melakukan audit orang-orang ini saja.' Maka saya minta pada tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS," ujar Eri.


Setelah audit independen dilakukan dengan pendampingan Kejati Jatim, ditemukan sejumlah catatan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


"Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menggantung sampai 2023. Catatannya ada, uangnya tidak ada. Loh, duitnya di mana?" kata Eri.


Karena menyangkut penggunaan uang rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri meminta pendampingan hukum dari Kejati Jatim.


"Saya meminta pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan audit dari tim independen. Hasilnya ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya monggo. Buat saya, siapa yang salah harus bertanggung jawab," ujarnya.


Meski demikian, Eri tidak menyebut secara langsung pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut. Ia menegaskan siapa pun yang mengelola uang negara wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya.


"Karena ini uang rakyat, uang PAD, uang negara, maka siapa pun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan," tegasnya.


Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Kebun Binatang Surabaya, Novi Ispinari, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Jawa Timur.


"Kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Kami percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Novi.


Ia menegaskan Perumda KBS akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan serta berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Menurutnya, proses hukum ini menjadi momentum pembenahan internal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Perumda KBS.


Novi juga memastikan seluruh pelayanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, fungsi konservasi, dan kegiatan edukasi di Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.


"Kami ingin memastikan seluruh layanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan edukasi tetap berjalan optimal. Perumda KBS akan terus fokus memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat sistem pengelolaan yang profesional," pungkasnya.(Ist)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com



Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya