top of page

Resmi! Pegawai Inti SPPG Diangkat Jadi PPPK, Gaji Capai Rp4.4 Juta

SURABAYA - analisapost.com | Badan Gizi Nasional (BGN) membawa kabar positif bagi para pekerja yang terlibat langsung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 1 Februari 2026, pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diproyeksikan menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026. Skema pengangkatan dan besaran gaji mengikuti regulasi nasional.
Pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diproyeksikan menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026. Skema pengangkatan dan besaran gaji mengikuti regulasi nasional. (Foto: Ilustrasi AP)

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas akan diprioritaskan dalam pengangkatan tersebut. Hal itu disampaikan Dadan pada Senin (19/1/26).


"Sebagian besar kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi akan diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari,ā€ ujar Dadan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh pegawai inti SPPG tetap diwajibkan mengikuti proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Seleksi dilakukan secara transparan dan mengedepankan profesionalisme.


Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah Computer Assisted Test (CAT). Menurut Dadan, mekanisme ini bertujuan menjaga kualitas dan kompetensi ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.


"Semua harus lewat tes. Mereka wajib mendaftar, melengkapi berkas, mengikuti seleksi, dan lulus tes CAT. Jika tidak lulus, tentu tidak bisa diangkat menjadi ASN,ā€ tegasnya.


Dadan juga menjelaskan bahwa skema pengangkatan PPPK memiliki batasan. Pegawai inti SPPG yang baru direkrut atau belum lama bertugas harus menunggu kesempatan pada periode seleksi berikutnya. Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Program MBG.


Tenaga relawan yang membantu operasional dapur MBG di lapangan dipastikan tidak termasuk dalam kategori pengangkatan ASN PPPK pada tahap ini.


BGN berharap penguatan struktur kepegawaian ini dapat meningkatkan kinerja SPPG, sehingga target pemenuhan gizi masyarakat di seluruh Indonesia dapat tercapai secara lebih cepat dan profesional.


Besaran Gaji PPPK

Terkait gaji, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, penghasilan PPPK secara umum mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).


Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan.(Dna)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya