Terdakwa Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Divonis 1 Tahun Penjara
- analisapost
- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca
Diperbarui: 22 jam yang lalu
SURABAYA - analisapost.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Laksamana Sigit Pangestu (25)Â dalam perkara perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Sahabat Perempuan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/26) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Laksamana Sigit Pangestu dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan HÂ yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari komunikasi antara terdakwa dengan pihak Yayasan SAVY Amira mengenai unggahan pada akun media sosial bernama "berantaspk"Â yang menurut terdakwa telah merugikan dirinya.

Saat itu, terdakwa meminta agar unggahan tersebut dihapus. Selain itu, ia juga meminta Yayasan SAVY Amira mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat keterangan yang menyatakan yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun media sosial tersebut.
Namun, pihak yayasan menolak permintaan tersebut karena menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun yang dimaksud. Penolakan itu kemudian diduga memicu kemarahan terdakwa.
Pada 27 Desember 2025Â sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 5 Januari 2026Â sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut terdakwa kembali melempar kaca jendela hingga pecah, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor yayasan.
Akibat rangkaian aksi tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Terdakwa yang diketahui merupakan warga Jalan Rawa Baru, Semampir, Surabaya, diduga melakukan aksi perusakan karena merasa sakit hati setelah nomor teleponnya diblokir oleh pihak yayasan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Karangpilang, saat proses penyidikan terdakwa tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Ketua SAVY Amira Women's Crisis Centre (WCC), Siti Yunia Mazdafiah, menyampaikan keberatan terkait pendampingan hukum yang diterima terdakwa selama proses persidangan.
Menurut Siti, pada awal persidangan permohonan pendampingan hukum dari pengacara yang berasal dari Angkatan Laut sempat tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, pada persidangan berikutnya, tepatnya saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa justru didampingi oleh pengacara dari bagian hukum Angkatan Laut.
"Dalam perkara tersebut, terdakwa didampingi oleh pengacara dari Angkatan Laut. Setelah itu, kami menyampaikan nota keberatan. Awalnya kami sempat berpikir mengenai pergantian pengacara, sebab pada persidangan pertama permohonan pendampingan hukum tersebut sempat ditolak oleh hakim. Namun, pada persidangan ketiga, saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa justru didampingi oleh pengacara dari bagian hukum Angkatan Laut," ujar Siti kepada awak media AnalisaPost.
Ia menegaskan, keberatan yang diajukan pihak yayasan berkaitan dengan konsistensi keputusan majelis hakim terhadap pendampingan hukum tersebut.
"Hal itulah yang menjadi keberatan kami. Kami mempertanyakan mengapa pendampingan oleh pengacara dari Angkatan Laut akhirnya diperbolehkan, padahal sebelumnya sempat ditolak oleh majelis hakim," tutupnya. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

