top of page

Koalisi Sipil Desak Pembebasan Komar, Sebut Kasusnya Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi

SURABAYA - analisapost.com | Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK) menggelar diskusi dan konferensi pers bertajuk “Dari Penjara ke Penjara: Segera Bebaskan Komar” yang diadakan di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya, Jumat (19/6/26).

Diskusi publik terkait kasus Muhammad Ainun Komarullah (Komar) menghadirkan akademisi, tokoh agama, pegiat HAM, dan tim hukum di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya
Diskusi publik terkait kasus Muhammad Ainun Komarullah (Komar) menghadirkan akademisi, tokoh agama, pegiat HAM, dan tim hukum di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya (Foto: Div)

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas proses hukum yang sedang dihadapi Muhammad Ainun Komarullah atau Komar, aktivis yang kembali menjalani proses pidana setelah sebelumnya menyelesaikan hukuman dalam perkara lain di Bandung.


Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi, tokoh agama, pegiat hak asasi manusia, tim penasihat hukum, serta keluarga Komar menyampaikan pandangan mereka terkait kasus yang dinilai menjadi perhatian publik.


Komar sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026 atas perkara yang berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @blackbloczone yang dikaitkan dengan kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.


Namun, tepat pada hari pembebasannya dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada 9 Maret 2026, Komar kembali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan aksi demonstrasi dan kerusuhan di sekitar Gedung Grahadi Surabaya pada Agustus 2025.


Situasi tersebut memunculkan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, penegakan hukum terhadap aktivis sipil, serta kemungkinan adanya penerapan asas ne bis in idem, yakni larangan seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.


Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai kasus yang menimpa Komar merupakan salah satu perkara yang patut mendapat perhatian karena terjadi berulang terhadap orang yang sama.


"Menurut saya, kasus ini termasuk salah satu yang paling berat karena terjadi dua kali terhadap orang yang sama. Jika sejak awal kita sudah berbicara mengenai perlakuan yang tidak adil, maka kasus ini menunjukkan bentuk ketidakadilan yang bahkan lebih serius. Yang bersangkutan sebelumnya sudah mengalami persoalan serupa di Bandung, lalu kembali menghadapi kasus di sini,” ujar Bivitri kepada awak media AnalisaPost.


Ia menilai terdapat kecenderungan penggunaan instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyuarakan kritik atau pandangan tertentu.


"Saya melihat ada kecenderungan untuk membungkam orang-orang yang dianggap menyuarakan kebenaran. Kesalahan atau tuduhan terus dicari-cari, padahal jika melihat substansinya, tuduhan pembakaran dan berbagai hal lainnya tidak memiliki hubungan langsung dengan tindakan yang hanya meneruskan atau membagikan selebaran sebagai bentuk solidaritas,” katanya.



Bivitri juga mengajak masyarakat sipil untuk tetap menyuarakan pendapat dan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.


"Saya berharap proses peradilan berjalan secara jujur dan adil. Namun yang lebih penting, seluruh elemen masyarakat, mulai dari jurnalis, masyarakat sipil hingga kelompok lainnya, perlu lebih berani menyuarakan pendapat. Saya khawatir kasus-kasus seperti ini dijadikan contoh untuk membuat masyarakat semakin takut dan memilih diam,” serunya.


Menurutnya, apabila situasi tersebut tidak mendapat perhatian publik, maka potensi terulangnya kasus serupa akan semakin besar.


"Jika persoalan seperti ini tidak disuarakan sejak sekarang, lama-kelamaan semakin banyak orang yang berpotensi menjadi korban. Hari ini mungkin yang terkena adalah aktivis atau mahasiswa, tetapi besok bisa saja giliran orang lain. Karena itu penting untuk menegaskan bahwa situasi seperti ini mencerminkan tidak adanya keadilan, dan jika kita memilih diam, pola tersebut akan terus berulang,” tegasnya.

Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan dalam diskusi dan konferensi pers
Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan dalam diskusi dan konferensi pers (Foto: Div)

LBH Surabaya Soroti Potensi Asas Ne Bis In Idem

Kuasa hukum Komar dari LBH Surabaya, Achmad Roni, menilai perkara yang saat ini dihadapi kliennya berpotensi berkaitan dengan asas ne bis in idem dalam hukum pidana.


Menurut tim hukum, setelah menjalani pidana di Bandung, Komar kembali harus menghadapi proses hukum dengan konstruksi tuduhan yang dinilai memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya.


Pandangan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam JARAK.


JARAK menyebut dukungan terhadap Komar terus bertambah dari berbagai kalangan. Pada 11 Juni 2026, sebanyak 69 tokoh nasional lintas disiplin mengajukan surat penjaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memohon penangguhan maupun pengalihan penahanan Komar.


Hingga 18 Juni 2026, jumlah surat penjaminan yang masuk tercatat bertambah menjadi 75 surat.

Menurut pihak pendamping Komar, sejumlah kasus penangkapan peserta aksi maupun individu yang aktif di media sosial menunjukkan pola yang serupa.


Salah satu yang mereka soroti adalah penggunaan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial yang dianggap mengandung unsur provokasi.


Mereka menyebut dalam beberapa kasus, individu yang ditangkap bukan merupakan pembuat konten asli, melainkan hanya membagikan ulang unggahan milik pihak lain.


"Komar adalah salah satu contohnya. Selain itu ada beberapa kasus lain di Jakarta maupun Yogyakarta dengan pola yang hampir sama, yaitu seseorang dianggap melakukan provokasi karena membagikan ulang unggahan yang sebenarnya bukan dibuat oleh mereka sendiri,” ungkapnya.


Pihak pendamping juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memicu kericuhan dalam sejumlah aksi demonstrasi.


Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, tindakan perusakan atau pembakaran dalam beberapa aksi disebut tidak selalu dilakukan oleh peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.


"Yang kami temukan, massa aksi yang datang untuk menyampaikan pendapat pada umumnya bukan pihak yang melakukan perusakan atau pembakaran. Ada dugaan keterlibatan pihak lain yang memicu terjadinya kericuhan,” katanya.


Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang.


Perwakilan keluarga Komar, Ning Ema, mengungkapkan bahwa penahanan Komar memberikan dampak besar terhadap kondisi ekonomi maupun psikologis keluarga.


Sebelum ditangkap, Komar diketahui menjadi salah satu tulang punggung keluarga. Ayahnya bekerja sebagai buruh, sedangkan ibunya merupakan ibu rumah tangga.


"Karena itu, ketika Komar ditahan, kondisi ekonomi keluarga ikut terdampak,” ujarnya.


Selain persoalan ekonomi, keluarga juga merasakan beban emosional yang cukup berat. Menurut Ning Ema, ibu Komar kerap menangis setiap kali mengingat putranya maupun saat menghadiri persidangan.


Selama hampir satu tahun, keluarga juga tidak dapat bertemu langsung dengan Komar. Pertemuan baru terjadi ketika keluarga menghadiri persidangan untuk pertama kalinya pada bulan lalu.


Komar merupakan anak bungsu sekaligus satu-satunya anak yang belum menikah dan selama ini tinggal bersama orang tuanya. Ketidakhadirannya membuat suasana rumah berubah.


"Biasanya rumah ramai dengan kehadiran Komar dan teman-temannya. Sekarang rumah menjadi lebih sepi karena Komar tidak ada, dan teman-temannya juga sudah jarang datang,” ungkap Ning Ema.


Menurut keluarga, perubahan tersebut semakin menambah beban yang mereka rasakan selama proses hukum yang masih dijalani Komar. (Dna)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya